piracy software
Akhir-akhir ini maraknya penggunaan software bajakan dan bahkan hampir semua masyarakat khususnya masyarakat Indonesia rata2 hampir menggunakan software bajakan. Dan hampir semua sektor termasuk sektor pendidikan menggunakan software bajakan seperti Ms Office, Windows, dan semua software pendukung lainnya. Memang, kalau untuk edukasi menurut saya pribadi tidak masalah sih, cuma kalau untuk di pakai buat bisnis kayaknya tidak bisa, karena uang yang kita hasilkan itu tidak berkah alias HARAM...!! karena dari hasil mencuri. sebagai contoh : saudara mempunyai usaha berdagang sayuran atau rumah pemotongan hewan dan saudara menggunakan timbangan curian atau pisau curian, atau semua alat pendukung kita curian...?? apakah hasil yang saudara terima itu dapat menjadi berkah??, saya rasa tidak. Dan banyak sekali yang mungkin sadar bahwa tindakan menggunakan software bajakan hasil Crack atau Keygen itu berbahaya dalam sistem keamanan. tidak dapat update langsung dari developer atau pengembang software tersebut dan parahnya lagi keygen dan crack tersebut mengandung VIRUS..!!!! dan sebagian besar cara mengkativasi keygen tersebut dengan mengharuskan mematikan Antivirus. bukankah keygen dan crack tersebut mengandung VIRUS..??? kalau tidak mengandung Virus kenapa tidak diaktifkan saja antivirusnya??
dengan kita menggunakan software bajakan, sama saja kita tidak menghargai para developer atau pengembang software, mereka mencari nafkah dengan membuat software tersebut supaya bermanfaat bagi kita semua, dengan kita membayar kepada mereka , kita bisa terus men suport para developer supaya bisa mengembangkan software atau aplikasi mereka. Jujur, dulu saya pengguna berat software bajakan dan masih saya menggunakannya. tapi untuk laptop pribadi saya 70% sudah saya beralih ke free software atau trial software. untuk operating system saya masih menggunakan Windows 10 Home edition tanpa aktivasi, tapi masih bisa digunakan tapi , tidak semua fitur bisa di gunakan seperti costumize theme, taksbar , tapi untuk di pakai untuk install driver masih bisa. dan untuk mengetik saya menggunakan WPS office Free dari Kingsoft, semua fiturnya hampir sama seperti Office word pada umumnya, kita bisa membuka file ms word menggunakan WPS office ini, dan masih banyak software freeware lainnya yang bisa kita gunakan seperti Inkscape yang fiturnya hampir sama seperti Corel Draw dan ada juga GIMP yang fiturnya seperti Adobe Photoshop.
bila anda masih ingin menggunakan software bajakan ya silahkan, itu hak anda... tapi pikirkan di akhirat nanti, karena kita di dunia ini sementara saja.. dan jelas melanggar HUKUM...!!!
Undang-Undang Yang Mengatur Pembajakan Software
1. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema maupun ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
2. Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
5. Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Dan bila anda memang membutuhkan software bajakan yang sering anda pakai, beli lah software tersebut , bukankah lebih baik hidup benar dari pada menabung dosa , berbuat licik dan curang terus menerus...??
apapun yang anda capai selama ini adalah hasil ILEGAL yang anda pakai untuk memberi nafkah anak istri dan pribadi anda sendiri..!!!
berilah nafkah yang halal untuk keluarga anda
Demikian tulisan saya yang sederhana ini dan alakadarnya, semoga tulisan saya ini dapat menjadi berkat bagi sesama .







0 comments:
Post a Comment